Cara Mudah Investasi Sukuk Ritel

Cara Mudah Investasi Sukuk Ritel

Cara investasi sukuk ritel, apa sih sukuk ritel itu? Lalu apakah benar-benar aman? Banyak mendengar pertanyaan tersebut di berbagai kalangan masyarakat. Namun, sebenarnya investasi aman yang syariah dijamin Negara pula itu apa. Nah, pada kesempatan kali ini ada pengertian secara resmi dan garis besar yang sudah disahkan oleh pihak Negara, tentang apa itu suku ritel dan cara membelinya.

Investasi Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah salah satu produk investasi yang sesuai dengan syariah dan diterbitkan oleh pihak pemerintah Indonesia, dan dijual kepada pihak individual masyarakat Indonesia dengan perantara agen penjual.
Harga sukuk ritel sangat terjangkau, sebab bisa dibeli dengan mulai harga 5 juta hingga 5 miliar, dengan berinvestasi membeli sukuk ritel Anda akan mendapatkan pendapatan tetap setiap bulannya serta banyak potensi untuk memperoleh capital gain (hal ini bila dijual dalam pasar sekunder), sedangkan lama tenor dari sukuk ritel adalah 3 tahun. Lalu apakah sukuk ritel aman dan legal?

Dasar-dasar Hukum Sukuk Ritel

Karena sukuk ritel merupakan salah satu produk dari pemerintah, maka memiliki sebuah dasar hukum yang valid. Dasar hukum sukuk ritel berlandaskan hukum undang-undang No 19 Th. 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara dan diperkuat oleh peraturan Menkeu (Menteri Keuangan) No. 218 Th 2008.
Keamanan investasi di sukuk ritel aman, sebab dijamin oleh pemerintah sepenuhnya pembayaran imbalan pada setiap bulannya dengan nilai pokok atau nominal saat jatuh tempo. Bagi Anda yang ingin berinvestasi di suku ritel, Anda cukup dengan menyiapkan dana dan juga KTP (Kartu Tanda Penduduk), sebab suku ritel ini memang diperuntukan warga Negara Indonesia. Nah, bagaimana cara investasi sukuk ritel?

Cara Berinvestasi Sukuk Ritel

Membeli sukuk ritel dengan seri SR-009 bisa dilakukan pada masa penawaran, (Masa penawaran adalah penetapan dari pemerintah, dengan membuka kemenkeu.go.id Anda akan melihat beberapa jadwalnya). Nah setelah mengatahui jadwalnya anda bisa melakukan pembelian dengan cara sebagai berikut :
1. Mendatangi penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank Permata
  • Bank BNI
  • Bank OCBC NISP
  • Bank BCA
  • Bank BRI
  • Bank Syariah Mandiri
  • The Hongkong and Shanghai Banking Corp. Ltd
  • Bank Danamon
  • Bank ANZ Indonesia
  • Bank Muamalat
  • Standard Chartered Bank
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Maybank Indonesia
  • Bank Commonwealth
  • Bank Trimegah Sekuritas Indonesia
  • Bank BRISyariah
  • Citibank
  • Bank DBS
  • Bank Mega
  • Bank Pan Indonesia
2. Setelah mengunjungi bank yang telah ditunjuk pemerintah tersebut, Anda bisa melakukan pembelian dengan tujuan berinvestasi secara syariah, yakni dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini :
Cara investasi sukuk ritel, datangi penjual dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Membuka Rekening dana bank tersebut (umum) dan juga membuka rekening berharga (untuk Anda yang belum memiliki rekening). Mengisi formulir khusus pemesanan, dan jangan lupa membawa dana tunai untuk pembelian, setelah semua diisi dan ditandangani, fotocopy KTP, dan bukti kuitansi setor diserahkan kembali pada penjual.
Waiting (menunggu) hasil penjatahan sukuk ritel oleh pemerintah, Bila tidak mendapatkan penjatahan karena sudah habis, maka investor akan mendapatkan kembali dana yang sudah diserahkan pada agen penjual tersebut.
Bila mendapatkan penjatahan sukuk ritel tersebut, maka investor akan menerima konfirmasi berupa kepemilikan sukuk ritel tersebut.
Namun dalam cara investasi sukuk ritel tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan, yakni pembukaan rekening dalam bank umum untuk menampung imbalan dari kepemilikan sukuk ritel harus wajib dan sesuai dengan indetitas KTP, pembukuan rekening surat berharga, akan dicatat sebagai investor di bank custodian atas kepemilikan Sukuk ritel tersebut.

Keuntungan investasi Sukuk ritel

  • Aman (dijamin oleh pemerintah)
  • Menguntungkan (sebab tingkat imbalan yang sangat kompetetif)
  • Sesuai syariah (telah mendapatkan fatwa MUI dan dewan syariah Nasional)
  • Terjangkau (dengan minim pembelian sebsar 5 juta dan kelipatannya)
  • Pendapatan/Income Tetap (mendapatkan income tetap Fixed coupon per bulan sampai jatuh tempo tenor)
  • Pajak rendah (pajak hanya 15% lebih rendah dibandingkan dengan deposito sebesar 20%)
  • Cara investasi sukuk ritel juga mudah

Lalu apa Resiko dari cara investasi Sukuk Ritel?

Dalam hal ini, sukuk ritel yang diterbitkan ole pemerintah hampir tidak berisiko memberikan kerugian. Namun ada potensi resiko kerugiannya, sebagai berikut penjelasannya :
  • Risk gagal bayar (default risk), Hampir tidak ada resiko sebab pokok dijamin penuh oleh Negara
  • Risk Liquidity, Adanya resiko ini karena bila sebelum jatuh tempo pemilik sukuk ritel membutuhkan dana yang menyebabkan harga pengambilan sebelum jatuh tempo menurun, dan kesulitan dalam menjual sukuk ritel di pasar sekunder dengan tingkat harga pasar.
  • Risk Market (resiko pasar), Bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga, akan menyebabkan kerugian pada investor yang menyebabkan harga sukuk ritel menurun (capital Loss).
Itulah cara investasi sukuk ritel dengan segala hal yang perlu Anda ketahui, maka bila Anda ingin ambil bagian lihat jadwal penting di Kemenkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top